BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Sidang ke 1 tanggal
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 3x
MH : apakah
saudara penggugat hadir sendiri atau didampingi oleh penasehat hukum?
Pggat :
Didampingi Yang Mulia.
MH : apakah
saudara tergugat hadir sendiri atau didampingi oleh penasehat hukum?
Tggat :
Didampingi YM.
MH : masing2
dari kuasa hukum penggugat n tergugat agar menyerahkan surat kuasa dan ijin
beracara nya.
Kuasa Hukum
masing – masing pihak menyerahkan izin beracaranya.
MH
: apakah saudara sudah pernah melakukan upaya mediasi sebelumnya? (kepada
penggugat)
Pggat
: belum YM.
MH : karena belum ada
upaya mediasi maka diharapkan dari pihak penggugat maupun tergugat agar
melakukan mediasi terlebih dahulu, untuk itu sidang ditunda 1 minggu
tanggal dengan agenda sidang “ hasil mediasi”. Dan
diharapkan penggugat dan tergugat dapat hadir dalam persidangan , dan ini
merupakan panggilan resmi dari pengadilan, sidang di tutup.
Ketokk palu 1x.
Sidang ke 2 tanggal
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Apakah sudah
menemui jalan damai?
Pggt : belum yang
Mulia.
MH : kenapa belum
menemukan jalan damai?
Pggt : karena kami
memang sudah tidak 1 pikiran lagi yang Mulia.
MH : kalau begitu,
apakah KH Pggt Sudah siap dengan surat gugatannya?
Pggt : Sudah yang
Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum penggugat mulai membaca surat gugatan No. perkara
16/pdt.G/2013/PN.PKU.
MH : Bagaimana saudara tergugat sudah
mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Apa ada tanggapan?
Tggt : saya menyerahkan kepada kuasa
hukum saya YM.
MH : silahkan
Tggt berdiskusi dengan KH nya.
MH : diajukan tertulis atau secara lisan?
KH. Tggt: secara tertulis YM, kami
minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan eksepsi.
MH : Bagaimana saudara Penggugat?
KH. Pggt : baik YM.
MH : karena eksepsi diajukan secara
tertulis maka sidang ditunda 1 minggu tanggal , sidang ditutup.
Sidang ke 3 tanggal
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana KH
terggugat Sudah siap dengan eksepsi?
KH. Tggt : Sudah
yang Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum Tergugat
mulai membaca eksepsi No. perkara 16/pdt.G/2013/PN.PKU
MH : Bagaimana saudara penggugat sudah
mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Apa ada tanggapan?
Tggt : saya menyerahkan kepada kuasa
hukum saya YM.
MH : silahkan
Pggt berdiskusi dengan KH nya.
MH : diajukan tertulis atau secara
lisan?
KH. Pggt: secara tertulis YM, kami
minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan Replik.
MH : Bagaimana saudara Terggugat?
KH. Tggt : baik YM.
MH : karena replik diajukan secara
tertulis maka sidang ditunda 1 minggu tanggal
, sidang ditutup.
Sidang ke 4
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana
saudara KH Penggugat, Sudah siap dengan replik?
Pggt : Sudah yang
Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum penggugat mulai membaca replik dengan No. perkara
16/pdt.G/2013/PN.PKU.
MH : Bagaimana saudara tergugat sudah
mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Apa ada tanggapan?
Tggt : saya menyerahkan kepada kuasa
hukum saya YM.
MH : silahkan
Tggt berdiskusi dengan KH nya.
MH : diajukan tertulis atau secara
lisan?
KH. Tggt: secara tertulis YM, kami
minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan duplik.
MH : Bagaimana saudara Penggugat?
KH. Pggt : baik YM.
MH : karena duplik diajukan secara
tertulis maka sidang ditunda 1 minggu tanggal
, sidang ditutup.
Sidang ke 5
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana
saudara KH Tenggugat, Sudah siap dengan duplik?
Pggt : Sudah yang
Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum Tergugat mulai membaca duplik dengan No. perkara
16/pdt.G/2013/PN.PKU.
MH : Bagaimana saudara Penggugat sudah
mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Baiklah, sidang selanjutnya adalah
putusan sela, karena majelis hakim belum selesai dengan putusan selanya, maka
sidang ditunda selama 1 minggu tnggal sidang ditutup.
Sidang ke 6
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : sidang hari
ini dengan agenda pembacaan putusan sela.
MH mulai membaca
Putusan sela, dilanjutkan kepada hakim anggota lain sambil bergantian.
MH : Bagaimana saudara Penggugat dan
tergugat sudah mendengar dan mengerti?
Pggt, Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Baiklah, sidang selanjutnya adalah
pembuktian, bagaimana saudara penggugat? Apa akan mengajukan saksi?
Pggt : ada YM, kami akan mengajukan 2
orang saksi.
MH : Apakah bisa dihadirkan hari ini?
Pggt : untuk saat ini belum bisa
dihadirkan YM, kami minta waktu YM, 1 minggu.
MH : Baiklah, karena penggugat belum
bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda selama 1 minggu tnggal sidang ditutup.
Sidang ke 7
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana
saudara Pihak Pggt? Apakah sudah bisa menghadirkan saksi?
Pggt : Bisa YM,
akan tetapi kami hanya bisa menghadir kan 1 dari 2 orang saksi, karena
berhalangan hadir.
MH : Baiklah, hadirkan saksi.
Pggt : petugas, tolong hadirkan saksi.
Di persilahkan duduk
MH : saudara saksi, benar saudara yang
bernama Asrul?
Sksi : benar YM
MH : Tempat tg lahir :
Sksi : Bnar YM
MH : Kewarganegaraan Indonesia, Agama
islam
Saksi : Benar YM
MH : pekerjaan notaris, Alamat jalan
Saksi : benar YM.
MH : baiklah, sebelum anda dimintai
keterangan anda harus disumpah terlebih dahulu, bersedia disumpah?
Sksi : bersedia yang Mulia,
HA : Baiklah, saudara saksi, ikuti
lapas sumpah yang akan saya bacakan. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan
menerangkan yang yang sebenar2nya, tiada lain dan bukan dari yang sebenarnya.
Pertanyaan…….
MH : KH Pggt,apa kah masih ada saksi
yang akan dihadirkan?
Pggt : sudah cukup YM.
MH : saudara Tggt, apakah saudara akan
mengajukan saksi?
Tggt : ada YM. Tapi untuk saat ini kami
belum bisa menghadirkan saksi, kami minta watu 1 minggu YM.
MH
: Baiklah, karena terggugat belum bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda
selama 1 minggu tnggal sidang
ditutup.
Sidang ke 8
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana
saudara Tggt? Apakah sudah bisa menghadirkan saksi?
Pggt : Bisa YM.
MH : Baiklah, hadirkan saksi.
Pggt : petugas, tolong hadirkan saksi.
Di persilahkan duduk
MH : saudara saksi, benar saudara yang
bernama Al rusdi?
Sksi : benar YM
MH : Tempat tg lahir :
Sksi : Bnar YM
MH : Kewarganegaraan Indonesia, Agama
islam
Saksi : Benar YM
MH : pekerjaan wiraswasta, Alamat jalan
Saksi : benar YM.
MH : baiklah, sebelum anda dimintai
keterangan anda harus disumpah terlebih dahulu, bersedia disumpah?
Sksi : bersedia yang Mulia,
HA : Baiklah, saudara saksi, ikuti
lapas sumpah yang akan saya bacakan. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan
menerangkan yang yang sebenar2nya, tiada lain dan bukan dari yang sebenarnya.
Pertanyaan…….
MH : KH tggt,apakah masih ada saksi
yang akan dihadirkan?
Pggt : sudah cukup YM.
MH : Baiklah, karena pemeriksaan saksi
telah selesai, maka dipersilahkan Tergugat untuk duduk di kursi pemeriksaan
Teggugat maju ke kursi pemeriksaan…dan
diperiksa dengan pertanyaan – pertanyaan.
MH : Baiklah, karena saksi sudah
dihadirkan dan tergugat sudah diperiksa, maka selanjutnya adalah pembacaan putusan. karena Putusan belum selesai, sidang ditunda
selama 1 minngu tanggal, sidang di tutup.
Sidang ke 9
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri,
hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis
hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk
kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara
perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Setelah melalui rapat maka berdasarkan hasil
keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru maka
Pembacaan Putusan..
MH : putusan telah selesai dibacakan, apakah tergugat
sudah mengerti? Tergugat mempunyai hak boleh menerima ataupun menolak hasil
keputusan, jika menolak, boleh mengajukan banding atau kasasi. Dengan dibacakan
Putusan, maka sidang telah selesai, sidang di tutup.
Ketok palu 3x..