Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

berita acara persidangan



BERITA ACARA PERSIDANGAN
Sidang ke 1 tanggal
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 3x
MH : apakah saudara penggugat hadir sendiri atau didampingi oleh penasehat hukum?
Pggat : Didampingi Yang Mulia.
MH : apakah saudara tergugat hadir sendiri atau didampingi oleh penasehat hukum?
Tggat : Didampingi YM.
MH : masing2 dari kuasa hukum penggugat n tergugat agar menyerahkan surat kuasa dan ijin beracara nya.
Kuasa Hukum masing – masing pihak menyerahkan izin beracaranya.
MH : apakah saudara sudah pernah melakukan upaya mediasi sebelumnya? (kepada penggugat)
Pggat : belum YM.
MH : karena belum ada upaya mediasi maka diharapkan dari pihak penggugat maupun tergugat agar melakukan mediasi terlebih dahulu, untuk itu sidang ditunda 1 minggu tanggal                           dengan agenda sidang “ hasil mediasi”. Dan diharapkan penggugat dan tergugat dapat hadir dalam persidangan , dan ini merupakan panggilan resmi dari pengadilan, sidang di tutup.
Ketokk palu 1x.

Sidang ke 2 tanggal
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Apakah sudah menemui jalan damai?
Pggt : belum yang Mulia.
MH : kenapa belum menemukan jalan damai?
Pggt : karena kami memang sudah tidak 1 pikiran lagi yang Mulia.
MH : kalau begitu, apakah KH Pggt Sudah siap dengan surat gugatannya?
Pggt : Sudah yang Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum penggugat mulai membaca surat gugatan No. perkara 16/pdt.G/2013/PN.PKU.
MH : Bagaimana saudara tergugat sudah mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Apa ada tanggapan?
Tggt : saya menyerahkan kepada kuasa hukum saya YM.
MH : silahkan
Tggt berdiskusi dengan KH nya.
MH : diajukan tertulis atau secara lisan?
KH. Tggt: secara tertulis YM, kami minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan eksepsi.
MH : Bagaimana saudara Penggugat?
KH. Pggt : baik YM.
MH : karena eksepsi diajukan secara tertulis maka sidang ditunda 1 minggu tanggal               , sidang ditutup.

Sidang ke 3 tanggal
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana KH terggugat Sudah siap dengan eksepsi?
KH. Tggt : Sudah yang Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum Tergugat  mulai membaca eksepsi No. perkara 16/pdt.G/2013/PN.PKU
MH : Bagaimana saudara penggugat sudah mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Apa ada tanggapan?
Tggt : saya menyerahkan kepada kuasa hukum saya YM.
MH : silahkan
Pggt berdiskusi dengan KH nya.
MH : diajukan tertulis atau secara lisan?
KH. Pggt: secara tertulis YM, kami minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan Replik.
MH : Bagaimana saudara Terggugat?
KH. Tggt : baik YM.
MH : karena replik diajukan secara tertulis maka sidang ditunda 1 minggu tanggal                  , sidang ditutup.

Sidang ke 4
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana saudara KH Penggugat, Sudah siap dengan replik?
Pggt : Sudah yang Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum penggugat mulai membaca replik dengan No. perkara 16/pdt.G/2013/PN.PKU.
MH : Bagaimana saudara tergugat sudah mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Apa ada tanggapan?
Tggt : saya menyerahkan kepada kuasa hukum saya YM.
MH : silahkan
Tggt berdiskusi dengan KH nya.
MH : diajukan tertulis atau secara lisan?
KH. Tggt: secara tertulis YM, kami minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan duplik.
MH : Bagaimana saudara Penggugat?
KH. Pggt : baik YM.
MH : karena duplik diajukan secara tertulis maka sidang ditunda 1 minggu tanggal                 , sidang ditutup.

Sidang ke 5
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana saudara KH Tenggugat, Sudah siap dengan duplik?
Pggt : Sudah yang Mulia.
MH : silahkan
Kuasa hukum Tergugat mulai membaca duplik dengan No. perkara 16/pdt.G/2013/PN.PKU.
MH : Bagaimana saudara Penggugat sudah mendengar dan mengerti?
Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Baiklah, sidang selanjutnya adalah putusan sela, karena majelis hakim belum selesai dengan putusan selanya, maka sidang ditunda selama 1 minggu tnggal                            sidang ditutup.

Sidang ke 6
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela.
MH mulai membaca Putusan sela, dilanjutkan kepada hakim anggota lain sambil bergantian.
MH : Bagaimana saudara Penggugat dan tergugat sudah mendengar dan mengerti?
Pggt, Tggt : mengerti yang Mulia,
MH : Baiklah, sidang selanjutnya adalah pembuktian, bagaimana saudara penggugat? Apa akan mengajukan saksi?
Pggt : ada YM, kami akan mengajukan 2 orang saksi.
MH : Apakah bisa dihadirkan hari ini?
Pggt : untuk saat ini belum bisa dihadirkan YM, kami minta waktu YM, 1 minggu.
MH : Baiklah, karena penggugat belum bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda selama 1 minggu tnggal                             sidang ditutup.

Sidang ke 7
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana saudara Pihak Pggt? Apakah sudah bisa menghadirkan saksi?
Pggt : Bisa YM, akan tetapi kami hanya bisa menghadir kan 1 dari 2 orang saksi, karena berhalangan hadir.
MH : Baiklah, hadirkan saksi.
Pggt : petugas, tolong hadirkan saksi.
Di persilahkan duduk
MH : saudara saksi, benar saudara yang bernama Asrul?
Sksi : benar YM
MH : Tempat tg lahir :
Sksi : Bnar YM
MH : Kewarganegaraan Indonesia, Agama islam
Saksi : Benar YM
MH : pekerjaan notaris, Alamat jalan
Saksi : benar YM.
MH : baiklah, sebelum anda dimintai keterangan anda harus disumpah terlebih dahulu, bersedia disumpah?
Sksi : bersedia yang Mulia,
HA : Baiklah, saudara saksi, ikuti lapas sumpah yang akan saya bacakan. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang yang sebenar2nya, tiada lain dan bukan dari yang sebenarnya.
Pertanyaan…….
MH : KH Pggt,apa kah masih ada saksi yang akan dihadirkan?
Pggt : sudah cukup YM.
MH : saudara Tggt, apakah saudara akan mengajukan saksi?
Tggt : ada YM. Tapi untuk saat ini kami belum bisa menghadirkan saksi, kami minta watu 1 minggu YM.
MH : Baiklah, karena terggugat belum bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda selama 1 minggu tnggal                                     sidang ditutup.

Sidang ke 8
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Bagaimana saudara Tggt? Apakah sudah bisa menghadirkan saksi?
Pggt : Bisa YM.
MH : Baiklah, hadirkan saksi.
Pggt : petugas, tolong hadirkan saksi.
Di persilahkan duduk
MH : saudara saksi, benar saudara yang bernama Al rusdi?
Sksi : benar YM
MH : Tempat tg lahir :
Sksi : Bnar YM
MH : Kewarganegaraan Indonesia, Agama islam
Saksi : Benar YM
MH : pekerjaan wiraswasta, Alamat jalan
Saksi : benar YM.
MH : baiklah, sebelum anda dimintai keterangan anda harus disumpah terlebih dahulu, bersedia disumpah?
Sksi : bersedia yang Mulia,
HA : Baiklah, saudara saksi, ikuti lapas sumpah yang akan saya bacakan. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang yang sebenar2nya, tiada lain dan bukan dari yang sebenarnya.
Pertanyaan…….
MH : KH tggt,apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan?
Pggt : sudah cukup YM.
MH : Baiklah, karena pemeriksaan saksi telah selesai, maka dipersilahkan Tergugat untuk duduk di kursi pemeriksaan
Teggugat maju ke kursi pemeriksaan…dan diperiksa dengan pertanyaan – pertanyaan.
MH : Baiklah, karena saksi sudah dihadirkan dan tergugat sudah diperiksa, maka selanjutnya adalah pembacaan putusan. karena Putusan belum selesai, sidang ditunda selama 1 minngu tanggal,         sidang di tutup.

Sidang ke 9
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan berdiri, hakim akan segera memasuki ruangan sidang.
Majelis hakim masuk keruangan.
Panitera : Para pengunjung sidang diharapkan duduk kembali.
MH : Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memeriksa perkara perdata nomor perkara : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketok palu 1x
MH : Setelah melalui rapat maka berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru maka
Pembacaan Putusan..
MH : putusan telah selesai dibacakan, apakah tergugat sudah mengerti? Tergugat mempunyai hak boleh menerima ataupun menolak hasil keputusan, jika menolak, boleh mengajukan banding atau kasasi. Dengan dibacakan Putusan, maka sidang telah selesai, sidang di tutup.
Ketok palu 3x..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar