Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

duplik



Law Office Advokat & legal Consultan
Kantor : Jln. KH. Rudin nasution no. 27 pekanbaru
Telp: 0761-65432

DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN. PKU
Antara :
AGUNG PRAYOGI PENGGUGAT I .
MICHAEL ALEXANDER PENGGUGAT II.
Melawan
BUHA T. MANIK TERGUGAT

Pekanbaru, 25 januari 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
di-
PEKANBARU
Dengan hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini Neysa Changnata, SH. Advokat pada Law Office Advokat & legal Consultan dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat antara lain: Buha T. Manik, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat, yang tertera dalam Surat kuasa khusus pada tanggal 13 januari 2013, dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PKU dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 20 januari 2013 dengan Nomor perkara perrdata 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
DALAM EKSEPSI
  1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalan Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM POKOK PERKARA
  1. Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
  2. Pada replik penggugat pada poin 3,5,6 dan 7 itu tidak benar. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;
  3. Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
  4. Bahwa dalam replik ada di katakan bukti, Mohon dimintakan bukti dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi;
  5. Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;
  6. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
  7. Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik;
MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
  1. Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini
  3. Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).


Pekanbaru, 25 januari 2013

          Tergugat                                                                                           Hormat kami,
                                                                                                                    Kuasa hukum

    
       Buha T. Manik                                                                                   Neysa Changnata


Tidak ada komentar:

Posting Komentar