Law Office Advokat & legal Consultan
Kantor : Jln. KH. Rudin nasution no. 27 pekanbaru
Telp:
0761-65432
DUPLIK DALAM
PERKARA PERDATA
Nomor :
16/Pdt.G/2013/PN. PKU
Antara :
AGUNG PRAYOGI PENGGUGAT I .
MICHAEL ALEXANDER PENGGUGAT II.
Melawan
BUHA T. MANIK TERGUGAT
Pekanbaru, 25 januari 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
di-
PEKANBARU
Dengan hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini Neysa Changnata, SH. Advokat pada Law Office Advokat
& legal Consultan dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat
antara lain: Buha T. Manik, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat, yang tertera
dalam Surat kuasa khusus pada tanggal 13
januari 2013, dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PKU dengan ini
meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 20 januari 2013
dengan Nomor perkara perrdata 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
DALAM
EKSEPSI
- Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalan Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM POKOK
PERKARA
- Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
- Pada replik penggugat pada poin 3,5,6 dan 7 itu tidak benar. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;
- Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
- Bahwa dalam replik ada di katakan bukti, Mohon dimintakan bukti dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi;
- Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
- Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik;
MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini
Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan
memutuskan:
- Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini
- Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
Atau
sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pekanbaru,
25 januari 2013
Tergugat Hormat kami,
Kuasa hukum
Buha T. Manik Neysa
Changnata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar