Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

eksepsi



Law Office Advokat & legal Consultan
Kantor : Jln. KH. Rudin nasution no. 27 pekanbaru
Telp: 0761-65432

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN.PKU
Antara :
AGUNG PRAYOGI PENGGUGAT I .
MICHAEL ALEXANDER PENGGUGAT II.
Melawan
BUHA T. MANIK TERGUGAT

Pekanbaru, 15 januari 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
Di-
PEKANBARU

Dengan Hormat ;
Yang bertandatangan dibawah ini Neysa Changnata, SH. Advokat pada Law Office Advokat & legal Consultan dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat antara lain: BUHA T. MANIK, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat, yang tertera dalam Surat kuasa khusus pada tanggal 13 januari 2013, dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dengan ini mengajukan JAWABAN atas gugatan Penggugat sebagai berikut               
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;.........................................................................................................................................................
2. Bahwa tergugat menolak dalil-dalil penggugat pada nomor 5,6,7 dan 8....................................
3. Bahwamenurut tergugat ada kekeliruan pada surat gugatan yang diajukan...............................
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara..................................................................................................................................
2. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat pada saat penggugat mendatangin rumah para tergugat tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini public seolah-olah para Tergugat  telah mengambil dengan tidak sah harta peninggalan yang di wariskan oleh Matsani yang tidak lain adalah orang tua penggugat dan tergugat.........................
3. Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati para tergugat sepeninggalan almarhum yang dinyatakan penggugat tidaklah benar adanya.......................................................
4. Bahwa gugatan Penggugat atas sengketa warisan dan Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya, tanah beserta tanaman yang ada diatasnya tanpa terkecuali, sehingga dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap harta peninggalan almarhum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan.......................................................................................................................................
5. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik 

Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini saya kuasa hukum dari Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai  berikut :       
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM HAL POKOK PERKARA
  1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;           
  2. Menolak Permohonan Sita Jaminan ; 
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;     

Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PKU berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;..................................................................................................
Demikian Jawaban dari Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih ;........................................................................................................................................................



Pekanbaru, 15 januari 2013
         

          Tergugat                                                                                                              Hormat kami,
                                                                                                                                       Kuasa hukum

    
       Buha T. Manik                                                                                                     Neysa Changnata





Tidak ada komentar:

Posting Komentar