Law Office Advokat & legal Consultan
Kantor : Jln. KH. Rudin nasution
no. 27 pekanbaru
Telp:
0761-65432
JAWABAN
TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor :
16/Pdt.G/2010/PN.PKU
Antara :
AGUNG PRAYOGI PENGGUGAT I .
MICHAEL ALEXANDER PENGGUGAT II.
Melawan
BUHA T. MANIK TERGUGAT
Pekanbaru, 15 januari 2013
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
Di-
PEKANBARU
Dengan
Hormat ;
Yang bertandatangan dibawah ini Neysa Changnata, SH. Advokat pada Law Office Advokat
& legal Consultan dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat
antara lain: BUHA T. MANIK, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat, yang tertera
dalam Surat kuasa khusus pada tanggal 13
januari 2013, dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PKU, dengan ini
mengajukan JAWABAN atas gugatan
Penggugat sebagai berikut
DALAM
EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas;.........................................................................................................................................................
2. Bahwa tergugat menolak
dalil-dalil penggugat pada nomor 5,6,7 dan 8....................................
3. Bahwamenurut tergugat ada
kekeliruan pada surat gugatan yang diajukan...............................
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu
yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok
perkara..................................................................................................................................
2. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan
tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat pada saat penggugat
mendatangin rumah para tergugat tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil
yang diciptakan untuk menimbulkan opini public seolah-olah para Tergugat telah mengambil dengan tidak sah harta
peninggalan yang di wariskan oleh Matsani
yang tidak lain adalah orang tua penggugat dan tergugat.........................
3. Bahwa perincian nilai harta
peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati para tergugat sepeninggalan
almarhum yang dinyatakan penggugat tidaklah benar adanya.......................................................
4. Bahwa gugatan Penggugat atas sengketa
warisan dan Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat
diatasnya, tanah beserta tanaman yang ada diatasnya tanpa terkecuali, sehingga
dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap harta peninggalan
almarhum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita
kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon
tidak dikabulkan.......................................................................................................................................
5. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang
diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang
tidak baik
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan
tersebut diatas, dengan ini saya kuasa hukum dari Tergugat mohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM HAL
POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;
- Menolak Permohonan Sita Jaminan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Dan atau
apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PKU berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;..................................................................................................
Demikian
Jawaban dari Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim
diucapkan terima kasih ;........................................................................................................................................................
Pekanbaru,
15 januari 2013
Tergugat Hormat
kami,
Kuasa
hukum
Buha T. Manik Neysa
Changnata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar