Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

lampiran - akta waris dari notaris



Notaris & PPAT pekanbaru
Asrul, S.H.,M.kN.
Notaris Dalam Upaya Mengangkat Martabat Bangsa

KETERANGAN WARIS
Nomor : 10

Yang bertanda tangan di bawah ini, Asrul, Sarjana Hukum, Magister------------------ Kenotariatan, Notaris di Pekanbaru, menerangkan bahwa : -----------------------
I.        Kepada saya, Notaris, telah diperhatikan surat-surat/akta-akta sebagai berikut : -----------
1.  Kutipan Akta Kematian dari Pencacatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Pekanbaru,  tertanggal 10-10-1974 (sepuluh Okober seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) nomor: 1895/WNI/1974 yang menerangkan bahwa di Pekanbaru pada tanggal 08-10-1976 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) telah meninggal dunia MATSANI, terlahir, MATSANI. -------------------------------------------------------------------------------------
2.  Surat dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Seksi Daftar Pusat Wasiat di Jakarta tanggal 01-01-1976 (satu Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) nomor: 411/01/1976, yang menerangkan bahwa dalam Daftar Pusat Wasiat terdapat Akta Wasiat atas nama almarhum MATSANI, terlahir MATSANI. ------------------------------------
3.   Petikan dari Pendaftaran Perkawinan  dan Perceraian untuk Bangsa indonesia di Pekanbaru tertanggal 20-01-1945 (dua puluh Januari seribu sembilan ratus empat puluh lima) akta nomor: 13, yang menyatakan bahwa di pekanbaru pada tanggal 10-01-1945 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus empat puluh lima) telah dilangsungkan perkawinan antara MATSANI dengan SAINAM. -----------------------------------------------------------------------------------------
4.    Surat kenal kelahiran yang dikeluarkan oleh Kota Pekanbaru tertanggal 10-06-1960 (sepuluh Juni seribu sembilan ratus enam puluh) nomor: 413/1960, yang menerangkan bahwa Rebo bin matsani, sumirah binti matsani, suminem binti matsani, suhut bin matsani, raisah binti matsani adalah benar anak kandung dari suami isteri bernama  Matsani dengan sainam.

5.  bahwa selain dari anak-anaknya tersebut, almarhum MATSANI terlahir MATSANI tidak meninggalkan anak lain, tidak mengangkat anak, tidak pernah mengakui anak luar kawin dan juga tidak ada anak yang meninggal lebih dahulu. --------------------------------------
6.   bahwa almarhum MATSANI terlahir MATSANI  telah meninggalkan surat wasiat.

Dengan pembagian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
1.      BUHA T. MANIK bin Matsani memperoleh 1 bidang tanah = 1  bagian. -------------------
2.      AGUNG PRAYOGI binti Matsani memperoleh 1 bidang tanah = 1 bagian. ----------------
3.      MICHAEL ALEXANDER binti Matsani memperoleh 1 bidang tanah = 1 bagian. --------



                                                                  Pekanbaru, 04 Desember 1977
                                                                  Notaris di Pekanbaru,


                                                  

                                                                  ASRUL, S.H., MKn,      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar