Notaris & PPAT pekanbaru
Asrul, S.H.,M.kN.
Notaris Dalam Upaya Mengangkat
Martabat Bangsa
KETERANGAN
WARIS
Nomor : 10
Yang
bertanda tangan di bawah ini, Asrul, Sarjana
Hukum, Magister------------------ Kenotariatan, Notaris di
Pekanbaru, menerangkan bahwa : -----------------------
I.
Kepada saya,
Notaris, telah diperhatikan surat-surat/akta-akta sebagai berikut : -----------
1. Kutipan Akta
Kematian dari Pencacatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Pekanbaru, tertanggal 10-10-1974 (sepuluh
Okober seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) nomor: 1895/WNI/1974 yang menerangkan bahwa di Pekanbaru pada tanggal
08-10-1976 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) telah meninggal dunia MATSANI, terlahir, MATSANI. -------------------------------------------------------------------------------------
2. Surat dari Departemen
Kehakiman Republik Indonesia Seksi Daftar Pusat Wasiat di Jakarta tanggal
01-01-1976 (satu Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) nomor: 411/01/1976, yang
menerangkan bahwa dalam Daftar Pusat Wasiat terdapat Akta Wasiat atas nama
almarhum MATSANI, terlahir MATSANI. ------------------------------------
3. Petikan dari
Pendaftaran Perkawinan dan Perceraian untuk Bangsa indonesia di Pekanbaru tertanggal 20-01-1945 (dua puluh
Januari seribu sembilan ratus empat puluh lima)
akta nomor: 13, yang menyatakan bahwa di pekanbaru pada tanggal 10-01-1945 (sepuluh Januari
seribu sembilan ratus empat puluh lima)
telah dilangsungkan perkawinan antara MATSANI dengan SAINAM. -----------------------------------------------------------------------------------------
4. Surat kenal kelahiran yang dikeluarkan oleh Kota
Pekanbaru tertanggal 10-06-1960 (sepuluh
Juni seribu sembilan ratus enam puluh) nomor: 413/1960, yang menerangkan
bahwa Rebo bin matsani, sumirah binti matsani, suminem binti matsani, suhut bin
matsani, raisah binti matsani adalah benar anak
kandung dari suami isteri bernama Matsani
dengan sainam.
5. bahwa selain dari
anak-anaknya tersebut, almarhum MATSANI terlahir MATSANI tidak meninggalkan anak lain,
tidak mengangkat anak, tidak pernah mengakui anak luar kawin dan juga tidak ada
anak yang meninggal lebih dahulu. --------------------------------------
6. bahwa almarhum MATSANI terlahir MATSANI telah meninggalkan surat wasiat.
Dengan pembagian sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------
1. BUHA T.
MANIK bin Matsani memperoleh 1 bidang tanah = 1 bagian. -------------------
2. AGUNG
PRAYOGI binti
Matsani memperoleh 1 bidang tanah = 1
bagian. ----------------
3. MICHAEL
ALEXANDER binti Matsani memperoleh 1
bidang tanah = 1 bagian. --------
Pekanbaru, 04 Desember 1977
Notaris di Pekanbaru,
ASRUL, S.H., MKn,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar