Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

lampiran - surat wasiat




SURAT WASIAT

Pada hari ini, Senin tanggal 18 April 1975, yang Bertanda tangan di bawah ini, saya:
Matsani , wiraswasta, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Labuh biru, Pekanbaru, dengan ini menyatakan:
Mencabut semua wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dan karenanya wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat tersebut tidak berlaku lagi. Untuk selanjutnya, saya hibah wasiatkan kepada anak-anak saya sebagai berikut:
1.      Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.      Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

3.      sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

4.      Agar semua anak-anak (buha, agung dan michael) saling berbagi atas apa yang saya tinggalkan, merawat serta menjaga apa yang saya tinggalkan agar dapat dipakai kelak dan tidak menimbulkan masalah yang nantinya dapat menghancurkan semuanya.
Untuk melaksanakan wasiat tersebut di atas, maka dengan ini saya mengangkat istri saya, Sainam, sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undnag diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.
Untuk melaksanakan surat wasiat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada Notaris Asrul Ariadi, S.H., Notaris diPekanbaru yang saya kenal, dan kepadanya saya telah minta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.


Demikian surat wasiat ini saya buat.

Matsani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar