SURAT WASIAT
Pada hari ini, Senin tanggal 18 April 1975, yang
Bertanda tangan di bawah ini, saya:
Matsani , wiraswasta, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Labuh
biru, Pekanbaru, dengan ini menyatakan:
Mencabut semua wasiat dan
surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah
saya buat sebelum surat wasiat ini, dan karenanya wasiat dan surat-surat
lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat tersebut tidak berlaku
lagi. Untuk selanjutnya, saya hibah wasiatkan kepada anak-anak saya sebagai
berikut:
1. Tiga bidang sawah yang luasnya
masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai
berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan
berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik
Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga
sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sebuah Rumah permanen yang berukuran
9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung
Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan
perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet,
sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang
ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
3. sebidang kebun buah-buahan dengan
luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun
Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun
milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur
dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin.
yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
4. Agar semua anak-anak (buha, agung
dan michael) saling berbagi atas apa yang saya tinggalkan, merawat serta
menjaga apa yang saya tinggalkan agar dapat dipakai kelak dan tidak menimbulkan
masalah yang nantinya dapat menghancurkan semuanya.
Untuk melaksanakan wasiat tersebut di atas, maka dengan
ini saya mengangkat istri saya, Sainam, sebagai pelaksana surat wasiat ini.
Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undnag
diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus
serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan
pengesahan dan pembebasan sama sekali.
Untuk melaksanakan surat wasiat ini, saya menitipkan
surat wasiat ini kepada Notaris Asrul Ariadi, S.H., Notaris diPekanbaru
yang saya kenal, dan kepadanya saya telah minta dibuatkan akta penitipan atas
surat wasiat ini.
Demikian surat wasiat ini saya buat.
Matsani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar