Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

putusan sela



PUTUSAN SELA
No.16/Pdt.G/2013/PN.PKU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Pengadilan negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1.      AGUNG PRAYOGI, umur 32 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Jl Sumatera No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Tangkerang selatan, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT I .
2.      MICHAEL ALEXANDER, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor, agama islam, tempart tinggal di Jalan Air Tiris No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
Masing-masing bertindak selaku ahli waris dari almarhum Matsani berdasarkan akta no.411/01/1976 tanggal 10 januari 1976 tentang keterangan ahli waris yang dibuat dihadapan Asrul ,SH,MKn notaris dipekanbaru dengan ini memberikan kuasa kepada : Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, yang beralamat di Jln. Juanda no. 27 Pekanbaru. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 januari 2013 (terlampir ), untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT -----------------------------------------------------------------
MELAWAN
1.      BUHA T. MANIK, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Sukadamai No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut TERGUGAT
Dengan kuasa hukumnya Neysa changnata, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln. KH. Rudin nasution no. 27 pekanbaru. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 januari 2013 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT -----------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam bekas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Adapun yang menjadi dasar atau alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
  • Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing bernama Rebo, Raisah, Sumirah, Suhut, Siminem.
  • Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
  • Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
1.      Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.      Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

3.      sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugat I sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
  • Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
  • bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
  • Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1.      Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2.      sebuah rumah perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3.      sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
  • Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Pekanbaru, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
  • Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
Kerugian Materiil
·         Kewajiban yang harus dibayar oleh tergugat kepada para penggugat berdasarkan Surat Akta waris tanggal 10 januari 1977  seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000.000,-
·         Biaya Pengacara,administrasi Pengadilan dll Rp.350.000.000,-
·         Bunga/kompensasi selama 11 bulan  Rp.149.600.000,-
(berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total kerugian Materiil  Rp.1.759.600.000
(satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil :
Bahwa oleh karena Tergugat tidak membayar kewajibannya,para penggugat tidak dapat lagi melanjutkan usaha perkebunan yang apabila diperhitungkan keuntungan yang mungkin diperoleh apabila para penggugat dapat melanjtkan usaha adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk menanggung immaterial berupa kerugian yang dialami oleh para penggugat karena tidak dapat melanjutkan usaha sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);

 Bahwa berdasarkan uraian kerugian materiil dan kerugian immaterial dari Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka melalui gugatan ini para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajibannya berupa kerugian materiil dan immaterial denagn seketika dan sekaligus sebesar
 Rp. 3.119.600.00,- ( tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu, untuk menjamin hak-hak para penggugat apabila gugatan ini dikabulkan, maka para penggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( uit voorbaar bij voraad ) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  3. Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara. 

Kerugian Materiil
-                      Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 19 September 2006 seluruhnya berjumlah Rp.1.360.000,-
-                      Biaya Pengacara, administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
-                      Bunga/kompensasi selama 11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
Total kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,-
(satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
Bahwa kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Total kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas barang milik Tergugat berupa:
·         Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 30.000.000,-
·         sebuah rumah perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 20.000.000,-
·         sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 10.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.130.000.000,-
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);
            Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 08 januari 2013, sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : Neysa changnata, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln. KH. Rudin nasution no. 27 pekanbaru. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 januari 2013;

Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perkara secara perdamaian baik dengan acara mediasi maupun dalam persidangan akan tetapi tidak berhasil yang selanjutnya Gugatan tersebut dibacakan dan Penggugat tetap pada Gugatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian sidang diteruskan dengan membacakan surat gugatan para Penggugat tersebut diatas, yang isinya tetap dipertahankan oleh para Penggugat;
Menimbang, bahwa tergugat telah menjawab surat Gugatan para Penggugat melalui kuasa hukum : Neysa changnata, SH., dkk dengan suratnya tertanggal 15 januari 2013 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 17 januari 2013 pada pokoknya berbunyi seperti di bawah ini :
Dalam Eksepsi
1. Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;...............................................................................................................................................
2. Bahwa tergugat menolak dalil-dalil penggugat pada nomor 5,6,7 dan 8....................................
3. Bahwamenurut tergugat ada kekeliruan pada surat gugatan yang diajukan         
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara..................................................................................................................................
2. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat pada saat penggugat mendatangin rumah para tergugat tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini public seolah-olah para Tergugat  telah mengambil dengan tidak sah harta peninggalan yang di wariskan oleh Matsani yang tidak lain adalah orang tua penggugat dan tergugat.........................
3. Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati para tergugat sepeninggalan almarhum yang dinyatakan penggugat tidaklah benar adanya.......................................................
4. Bahwa gugatan Penggugat atas sengketa warisan dan Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya, tanah beserta tanaman yang ada diatasnya tanpa terkecuali, sehingga dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap harta peninggalan almarhum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan.......................................................................................................................................
5. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik 

Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini saya kuasa hukum dari Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai  berikut :       
DALAM EKSEPSI
-Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;        
DALAM HAL POKOK PERKARA
  1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;           
  2. Menolak Permohonan Sita Jaminan ; 

Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada 10 februari 2013 oleh majelis hakim peradilan Negeri Pekanbaru  yang terdiri dari R. Yosia simamora, SH, MH,., selaku hakim ketua.. Dan Akfini aditias, SH,MH, selaku hakim anggota I dibantu Atika pramudita, selaku Hakim anggota II, dan dibantu oleh panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.Anita apriani,S.H,.Dan dari tergugat kuasa hukum tergugat Neysa changnata, S,H.

Anggota  I                                                                     Ketua Majelis



AKFINI ADITIAS, SH,MH                                                R. YOSIA SIMAMORA,S.H,M.H
Anggota II


ATIKA PRAMUDITA, SH, MH
PaniteraPengganti


ALRUSDI, SH,MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar