PUTUSAN
No.16/Pdt.G/01/2013/PN.PKU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara perdata telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : : Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman
Paris Advokat, yang beralamat di Jln. Juanda no. 27 Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama AGUNG PRAYOGI, dalam hal
ini disebut PENGGUGAT I dan MICHAEL
ALEXANDER, dalam hal ini disebut PENGGUGAT II. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 januari
2013 (terlampir ),sebagai Penggugat;
Melawan
Neysa Changnata, SH. Advokat pada Law Office Advokat & legal Consultan dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat antara lain: BUHA T. MANIK, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat . berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 januari 2013 (terlampir ),sebagai Tergugat.
Majelis Hakim Peradilan Negeri pekanbaru tersebut :
Telah membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan
dengan perkara ini;
Telah mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya
tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya : Anita Apriani, SH. Advokat dan
pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, berdasarkan surat kuasa
khususnya tertanggal 08 januari 2013, yang telah didaftarkan di kepaniteraan
peradilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 11 januari 2013 dengan nomor register
11/01/2013/PN.PKU telah mengajukan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan tiga orang anak yaitu masing-masing bernama Agung, Buha dan Michael.
- Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan tiga orang anak seperti tersebut diatas.
- Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
1. Tiga bidang
sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan
batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali,
sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan
sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir
dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sebuah Rumah
permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200
m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas
dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah
barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
3. sebidang
kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan
Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah
utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah
kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas
dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugat I sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
- Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
- bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
- Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Tiga bidang
sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang
sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per
bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2. sebuah rumah
perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3. sebidang
kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga
sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama
2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya
Rp.13.000.000,-
- Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Pekanbaru, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
Bahwa demi
untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para
tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada
pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Ketua
PengadilanNegeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)
atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, penggugat bersama ini mohon agar Majelis Hakim
PeradilanNegeri Kendari yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai
berikut
1. Mengabulkan
gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dan tergugat III
serta Sainam janda almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum
Matsani.
3. Menyatakan
bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan
diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.
4. meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan
tersebut diatas.
5. menghukum
tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang
menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6. menghukum
tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta
peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan
penggugat II.
7. Menyatakan
bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad)
walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II,
tergugat III.
8. menghukum
tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara
yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan oleh
ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan
perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya
dipertahankan dalam penggugat:
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Pekanbaru.
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengenai Sengketa warisan dan
permohonan sita jaminan kabur (abscuur
libel) dan tidak dapat diterima (niet on van kelizke verklaring)
berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu
yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok
perkara.
2. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan
tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat pada saat penggugat
mendatangin rumah para tergugat tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil
yang diciptakan untuk menimbulkan opini public seolah-olah para Tergugat telah mengambil dengan tidak sah harta
peninggalan yang di wariskan oleh Matsani
yang tidak lain adalah orang tua penggugat dan tergugat.
3. Bahwa perincian nilai harta
peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati para tergugat sepeninggalan
almarhum yang dinyatakan penggugat tidaklah benar adanya.
4. Bahwa gugatan Penggugat atas sengketa
warisan dan Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat
diatasnya, tanah beserta tanaman yang ada diatasnya tanpa terkecuali, sehingga
dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap harta peninggalan
almarhum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita
kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon
tidak dikabulkan.
5. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang
diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang
tidak baik.
Berdasarkan atas
alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepada majelis hukum untuk berperan
memutuskan.
Menolak gugatan
penggugat atau setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat
untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya
untuk mempersingkat uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana
tercantum dan berita-berita perkara ini.
Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud
dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang
menjadi alasan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena
penggugat memohon kepada majelis hakim peradilan Negeri Pekanbaru, tergugat
membayar biaya perkara.
Menimbang atas
dalili-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat
dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa
tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membagi hasil warisan yang
ditinggalkan almarhum kepada para Penggugat. Bahwa tergugat terbukti telah
melakukan Sengketa warisan dan mohon sita jaminan yang diajukan Penggugat di terima.
Mengingat pasal-pasal
dari UU yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan seluruhnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara.
Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan
pada 14 Maret 2013 oleh majelis hakim peradilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari R. Yosia simamora, SH, MH,.,
selaku hakim ketua.. Dan Akfini aditias, SH,MH, selaku hakim anggota I dibantu Atika
pramudita, selaku Hakim anggota II, dan dibantu oleh panitera pengganti yang
dihadiri oleh kuasa penggugat.Anita apriani,S.H,.Dan dari tergugat kuasa hukum
tergugat Neysa changnata, S,H.
Hakim
Anggota I Ketua
Majelis
AKFINI ADITIAS, SH,MH R.
YOSIA SIMAMORA,S.H,M.H
Anggota II
ATIKA PRAMUDITA, SH, MH
PaniteraPengganti
ALRUSDI, SH,MH.
Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 100.000
Materai : Rp. 70.000
Kepaniteraan : Rp. 3.150.000
Jumlah Rp.3.220.000
(Tiga Juta dua ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar