Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

putusan



PUTUSAN
No.16/Pdt.G/01/2013/PN.PKU

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : : Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, yang beralamat di Jln. Juanda no. 27 Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama AGUNG PRAYOGI, dalam hal ini disebut PENGGUGAT I dan MICHAEL ALEXANDER, dalam hal ini disebut PENGGUGAT II. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 januari 2013 (terlampir ),sebagai Penggugat;

Melawan

Neysa Changnata, SH. Advokat pada Law Office Advokat & legal Consultan dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat antara lain: BUHA T. MANIK, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat . berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 januari 2013 (terlampir ),sebagai Tergugat.
Majelis Hakim Peradilan Negeri pekanbaru tersebut :
Telah membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya : Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 08 januari 2013,  yang telah didaftarkan di kepaniteraan peradilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 11 januari 2013 dengan nomor register 11/01/2013/PN.PKU telah mengajukan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
  • Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan tiga orang anak yaitu masing-masing bernama Agung, Buha dan Michael.
  • Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan tiga orang anak seperti tersebut diatas.
  • Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
1.      Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.      Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

3.      sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugat I sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
  • Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
  • bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
  • Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1.      Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2.      sebuah rumah perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3.      sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
  • Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Pekanbaru, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat bersama ini mohon agar Majelis Hakim PeradilanNegeri Kendari yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut
1.      Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dan tergugat III serta Sainam janda almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Matsani.
3.      Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.
4.      meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas.
5.      menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6.      menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7.      Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8.      menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan oleh ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat:
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengenai Sengketa warisan dan permohonan sita  jaminan kabur (abscuur libel) dan tidak dapat diterima (niet on van kelizke verklaring) berdasarkan  bukti-bukti yang ada.

Dalam Pokok Perkara 
1. Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.
2. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tergugat tidak mengindahkan permintaan penggugat pada saat penggugat mendatangin rumah para tergugat tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini public seolah-olah para Tergugat  telah mengambil dengan tidak sah harta peninggalan yang di wariskan oleh Matsani yang tidak lain adalah orang tua penggugat dan tergugat.
3. Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati para tergugat sepeninggalan almarhum yang dinyatakan penggugat tidaklah benar adanya.
4. Bahwa gugatan Penggugat atas sengketa warisan dan Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya, tanah beserta tanaman yang ada diatasnya tanpa terkecuali, sehingga dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap harta peninggalan almarhum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan.
5. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepada majelis hukum untuk berperan memutuskan.
Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dan berita-berita perkara ini.
Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang menjadi alasan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena penggugat memohon kepada majelis hakim peradilan Negeri Pekanbaru, tergugat membayar biaya perkara.
Menimbang atas dalili-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membagi hasil warisan yang ditinggalkan almarhum kepada para Penggugat. Bahwa tergugat terbukti telah melakukan Sengketa warisan dan mohon sita jaminan yang diajukan Penggugat di terima.
Mengingat pasal-pasal dari UU yang berkenaan dengan perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  3. Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara. 

Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada 14 Maret 2013 oleh majelis hakim peradilan Negeri Pekanbaru  yang terdiri dari R. Yosia simamora, SH, MH,., selaku hakim ketua.. Dan Akfini aditias, SH,MH, selaku hakim anggota I dibantu Atika pramudita, selaku Hakim anggota II, dan dibantu oleh panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.Anita apriani,S.H,.Dan dari tergugat kuasa hukum tergugat Neysa changnata, S,H.
Hakim                                    
Anggota  I                                                                     Ketua Majelis



AKFINI ADITIAS, SH,MH                                                R. YOSIA SIMAMORA,S.H,M.H
Anggota II


ATIKA PRAMUDITA, SH, MH
PaniteraPengganti


ALRUSDI, SH,MH.


Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 100.000
Materai : Rp. 70.000
Kepaniteraan : Rp. 3.150.000
Jumlah Rp.3.220.000
(Tiga Juta dua ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar