Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

replik



       Law Office Hotman Paris Advokat
Kantor : Jl Juanda no 27 Pekanbaru Telp. 0761-65445
No                   :           16/Pdt.G/2013/PN.PKU                   
Hal               :             Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat dalam perkara      perdata 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
Lampiran         :           1 (satu) Surat Kuasa

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
di Pekanbaru

Dengan Hormat,
            Dalam hal ini saya Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, yang beralamat di Jln. Juanda no. 27 Pekanbaru, tertera pada surat kuasa khusus pada tanggal 8 januari 2013, untuk dan atas nama para Penggugat, perkenankanlah kami  mengajukan replik atas jawaban Tergugat tertanggal 15 januari 2013 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :

1.       bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat adalah juga sebagai ahli waris Almarhum Matsani, sesuai dalam uraian gugatan selanjutnya yang secara jelas menjadi dasar /susunan keahliwarisan dari para Penggugat,  maka secara hukum gugatan Penggugat sudah lengkap  dan tidak obscuur lible, maka secara hukum pula gugatan para Penggugat sempurna;
2.       Bahwa para penggugat jelas merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm.Matsani, maka secara hukum pula para penggugat berkualitas sebagai para penggugat
3.       Bahwa dalam gugatan para Penggugat telah menguraikan sebagai dasar Gugatan Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
·         Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·         Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

·         sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
4.       Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugat I sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
5.       Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
6.       bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
7.       Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1.      Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2.      sebuah rumah perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3.      sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
8.       bahwa semua yang ada dalam gugatan sudah dikatakan semua dan ada bukti sertifikat tanah milik almarhum matsani beserta bukti surat wasiat peninggalan almarhum.
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan memberikan putusan dan selanjutnya memutuskan :
-          Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-          Menyatakan Gugatan para Penggugat dapat diterima ;
Dalam Konvensi :

1.      Penggugat menolak semua dalil – dalil Tergugat kecuali yang dengan tegas – tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat,
2.      Bahwa terlebih dahulu para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui Tergugat ;
3.      Bahwa Para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat angka 2,3,4 dan 5.
4.      Dan untuk selanjutnya kami tetap pada uraian gugatan kami;
5.      Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.                   Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.                   Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan hutang yang dibuat      oleh Tergugat tanggal 19 september 2010;
3.                  Menyatakan Tergugat telah syah menurut hukum melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata);
4.                   Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :
Kerugian Materiil
1)                  Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat  berdasarkan perincian yang telah kami uraikan dalam surat gugatan.
2)                  Biaya Pengacara, administrasi Pengadilan dll Rp.250.000.000,-
3)                  Bunga/kompensasi selama 11 bulan Rp.149.600.000,- (berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
4)                  Total kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
1.      Bahwa kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
2.      Total kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
3.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas apa yang menjadi hak penggugat:
·         Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·         Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

·         sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
4.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit voorbaar bij voraad);
5.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Demikian replik  para penggugat, atas perhatiannya kami  ucapkan terima kasih



Pekanbaru, 20 Januari 2013

Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Penggugat


           Anita Apriani,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar