Law Office Hotman Paris
Advokat
Kantor : Jl Juanda no 27 Pekanbaru Telp. 0761-65445
No : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
Hal : Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat dalam
perkara perdata 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
Lampiran :
1 (satu) Surat Kuasa
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
di Pekanbaru
Dengan Hormat,
Dalam
hal ini saya Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, yang
beralamat di Jln. Juanda no. 27 Pekanbaru, tertera pada surat kuasa khusus pada
tanggal 8 januari 2013, untuk dan atas nama para Penggugat, perkenankanlah kami mengajukan replik atas jawaban Tergugat
tertanggal 15 januari 2013 sebagai berikut :
Dalam
Eksepsi :
1.
bahwa para Penggugat mendalilkan bahwa para Penggugat
adalah juga sebagai ahli waris Almarhum
Matsani, sesuai dalam uraian gugatan selanjutnya yang secara jelas menjadi
dasar /susunan keahliwarisan dari para Penggugat, maka secara hukum gugatan Penggugat sudah
lengkap dan tidak obscuur lible, maka
secara hukum pula gugatan para Penggugat sempurna;
2.
Bahwa para penggugat jelas merupakan Ahli Waris yang
sah dari Alm.Matsani, maka secara hukum pula para penggugat berkualitas sebagai
para penggugat
3.
Bahwa dalam gugatan para Penggugat telah menguraikan
sebagai dasar Gugatan Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat
meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
·
Tiga bidang
sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan
batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali,
sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan
sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir
dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·
Sebuah Rumah
permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200
m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas
dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah
barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
·
sebidang
kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan
Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah
utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah
kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas
dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
4. Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan
sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugat I
sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub
3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
5. Bahwa para penggugat berulang kali
mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak
dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan
dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak
terhadap harta peninggalan tersebut.
6. bahwa para tergugat telah
menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi
harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak
karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
7. Bahwa perincian nilai harta
peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat
sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Tiga bidang sawah yang diuraikan
dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp.
3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun =
2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2. sebuah rumah perkarangannya pada sub
2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3. sebidang kebun buah-buahan pada sub
3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil
satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp.
1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
8.
bahwa semua yang
ada dalam gugatan sudah dikatakan semua dan ada bukti sertifikat tanah milik almarhum
matsani beserta bukti surat wasiat peninggalan almarhum.
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut
diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan
memberikan putusan dan selanjutnya memutuskan :
-
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini ;
-
Menyatakan Gugatan para Penggugat dapat diterima ;
Dalam
Konvensi :
1. Penggugat menolak semua dalil –
dalil Tergugat kecuali yang dengan tegas – tegas diakui kebenarannya oleh
Penggugat,
2.
Bahwa terlebih dahulu para Penggugat menolak
dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui
Tergugat ;
3.
Bahwa Para Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat
angka 2,3,4 dan 5.
4.
Dan untuk selanjutnya kami tetap pada uraian gugatan
kami;
5.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para penggugat
mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru atau Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat pengakuan
hutang yang dibuat oleh Tergugat
tanggal 19 september 2010;
3.
Menyatakan Tergugat telah syah menurut hukum melakukan
perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana diatur dalam pasal 1243
KUHPerdata);
4.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar :
Kerugian
Materiil
1)
Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para
Penggugat berdasarkan perincian yang
telah kami uraikan dalam surat gugatan.
2)
Biaya Pengacara, administrasi Pengadilan dll
Rp.250.000.000,-
3)
Bunga/kompensasi selama 11 bulan Rp.149.600.000,-
(berdasarkan perhitungan bunga 12% setahun)
4)
Total kerugian Materiil Rp.1.759.600.000,- (satu
milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian
Immateriil:
1.
Bahwa kerugian moril yang diderita oleh para Penggugat
sebagai akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.000.000,- (satu
milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
2.
Total kerugian Materil dan Imateril yang harus dibayar
adalah sebesar Rp.3.119.600.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta enam
ratus ribu rupiah);
3.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag) yang dimohonkan oleh para Penggugat atas apa yang menjadi hak penggugat:
·
Tiga bidang
sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan
batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali,
sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan
sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir
dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·
Sebuah Rumah
permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200
m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas
dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah
barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
·
sebidang
kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan
Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah
utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah
kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas
dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
4.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uit
voorbaar bij voraad);
5.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);
Demikian replik
para penggugat, atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih
Pekanbaru, 20 Januari 2013
Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Penggugat
Anita Apriani,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar