Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

surat gugatan kasus warisan



Law Office Hotman Paris Advokat
Kantor : Jln. Juanda no. 27 pekanbaru Telp: 0761-65455

Pekanbaru, 10 Januari 2013
No. Perkara     : 16/Pdt.G/2013/PN.PKU
Perihal             : GUGATAN WARISAN
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Di -
Pekanbaru, Riau
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat, yang beralamat di Jln. Juanda no. 27 pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
1.      AGUNG PRAYOGI, umur 32 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Jl Sumatera No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Tangkerang selatan, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT I .
2.      MICHAEL ALEXANDER, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor, agama islam, tempart tinggal di Jalan Air Tiris No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
dan  berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 januari 2013 (terlampir ). Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT;
ini mengajukan gugatan terhadap :
  1. BUHA T. MANIK, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Sukadamai No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut TERGUGAT
duduk perkara :
  • Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan tiga orang anak yaitu masing-masing bernama Buha T Manik, Agung Prayogi, dan Michael Alexander.
  • Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan tiga orang anak seperti tersebut diatas.
  • Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini:
1.      Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya. yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.      Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

3.      sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugat I sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
  • Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
  • bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
  • Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1.      Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2.      sebuah rumah perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3.      sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
  • Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Pekanbaru, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh  tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
  • Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
  • Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Ketua PN Pekanbaru tidak keberatan untuk memang dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat serta Sainam janda almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Matsani.
3.      Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.
4.      meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas.
5.      menghukum tergugat untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6.      menghukum tergugat untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7.      Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat , menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikian surat gugatan ini dibuat dengan ditandatangani oleh Kuasa Hukum dan Penggugat.
Kuasa Hukum,


ANITA APRIANI, SH.

            Penggugat I


      AGUNG PRAYOGI


            Penggugat II


MICHAEL ALEXANDER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar