Law
Office Hotman Paris Advokat
Kantor : Jl Juanda no 27 Pekanbaru Telp. 0761-56645
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.
AGUNG
PRAYOGI, umur 32 tahun,
pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Jl Sumatera No. 100 Rt.01
Rw.02, Kecamatan Tangkerang selatan, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT
I .
2.
MICHAEL
ALEXANDER, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor, agama islam, tempart tinggal di
Jalan Air Tiris No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru,
selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
dalam hal ini memilih domisili di kantor tersebut dibawah ini dengan
memberikan kuasa kepada Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada
Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln.
Sudirman no. 55 pekanbaru. baik bersama-sama maupun sendiri.
KHUSUS
Untuk mewakili
ataupun bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat dalam
perkara perdata mengenai gugatan warisan berlawanan dengan :
- BUHA T. MANIK, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Sukadamai No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut TERGUGAT
Untuk itu, Penerima
kuasa berhak untuk menjalankan sagala cara pada tingkat peradilan, membuat,
menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan baik tertulis maupun
lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi
maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan berbagai macam alat
bukti termasuk saksi-saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/keterangan/tanggapan
dan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli ataupun yang diajukan
oleh pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani aktanya baik didepan
sidang pengadilan maupun du luar sidang pengadilan ataupun menolak perdamaian,
menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi-kwitansi tanda pembayaran,
meminta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan
dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan
putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat, menandatangani
dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
Selanjutnya penerimaan
kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua Pengadilan,
Hakim, Panitera dan Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkatan
peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan pemerintah sipil maupun
militer diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.
Penerima kuasa bilamana
perlu juga menguasakan kembali kepada orang lain ( hak substansi ) baik
sebagian ataupun sepenuhnya menguasakan kembali kuasa yang telah dilimpahkan
itu.
Pekanbaru, 8 januari 2013
Penerima Kuasa,
ANITA APRIANI, S.H.,
|
Pemberi Kuasa I,
AGUNG PRAYOGI
|
|
Pemberi kuasa II
MICHAEL ALEXANDER
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar