Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

surat kuasa khusus (penggugat)



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh59l7VZTIk9euQLPK56W3gNN4OWMxseIjVVLmZ4JrznHvSW44uy0VPlRJrv-kpEsG_hT5_dh8svra4EjzHWD_UhXyYYReR-9u9YQSNiGMPmeLPaxSUWnSMzp4I6REEZyN29QSKxnEogA/s220/Logo+KH.jpg Law Office Hotman Paris Advokat
Kantor : Jl Juanda no 27 Pekanbaru Telp. 0761-56645

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertandatangan di bawah ini :
1.      AGUNG PRAYOGI, umur 32 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Jl Sumatera No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Tangkerang selatan, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT I .
2.      MICHAEL ALEXANDER, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor, agama islam, tempart tinggal di Jalan Air Tiris No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
dalam hal ini memilih domisili di kantor tersebut dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada Anita Apriani, SH. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln. Sudirman no. 55 pekanbaru. baik bersama-sama maupun sendiri.
KHUSUS
Untuk mewakili ataupun bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan warisan berlawanan dengan :
  1. BUHA T. MANIK, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Sukadamai No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut TERGUGAT
            Untuk itu, Penerima kuasa berhak untuk menjalankan sagala cara pada tingkat peradilan, membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli ataupun yang diajukan oleh pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani aktanya baik didepan sidang pengadilan maupun du luar sidang pengadilan ataupun menolak perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi-kwitansi tanda pembayaran, meminta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
            Selanjutnya penerimaan kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera dan Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan pemerintah sipil maupun militer diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.
            Penerima kuasa bilamana perlu juga menguasakan kembali kepada orang lain ( hak substansi ) baik sebagian ataupun sepenuhnya menguasakan kembali kuasa yang telah dilimpahkan itu.

Pekanbaru, 8 januari 2013

Penerima Kuasa,




ANITA APRIANI, S.H.,
              Pemberi Kuasa I,
http://store.kelas-mikrokontrol.com/image/cache/data/Materai_6000-500x500.jpg
              AGUNG PRAYOGI

              Pemberi kuasa II


        MICHAEL ALEXANDER

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar