Law Office Advokat & legal Consultan
Kantor : Jln. KH. Rudin nasution
no. 27 pekanbaru
Telp:
0761-65432
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.
BUHA T.
MANIK, umur 40 tahun,
pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Sukadamai No. 28 Rt. 01
Rw.03, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut TERGUGAT.
dalam hal ini memilih domisili di kantor tersebut
dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada Neysa changnata, SH. Advokat
dan pengacara pada Law Office Advokat & legal Consultan, yang beralamat di
Jln. KH. Rudin nasution no. 27 Pekanbaru. baik
bersama-sama maupun sendiri.
KHUSUS
Untuk mewakili
ataupun bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai tergugat dalam perkara perdata mengenai gugatan warisan
berlawanan dengan :
1.
AGUNG
PRAYOGI, umur 32 tahun,
pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di Jl Sumatera No. 100 Rt.01
Rw.02, Kecamatan Tangkerang selatan, Kotamadya Pekanbaru, selanjutnya disebut PENGGUGAT
I .
2.
MICHAEL
ALEXANDER, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantor, agama islam, tempart tinggal di
Jalan Air Tiris No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Marpoyan damai, Kotamadya Pekanbaru,
selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
Untuk
itu, Penerima kuasa berhak untuk menjalankan sagala cara pada tingkat
peradilan, membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan
baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan, replik dan
duplik dalam konvensi maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan
berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli, menolak maupun
menerima jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk
saksi-saksi dan ahli ataupun yang diajukan oleh pihak lawan, mengadakan
perdamaian dan menandatangani aktanya baik didepan sidang pengadilan maupun du
luar sidang pengadilan ataupun menolak perdamaian, menerima pembayaran dan
menandatangani kwitansi-kwitansi tanda pembayaran, meminta dilakukan penyitaan
atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan dari pihak lawan, membaca dan
mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan
dilaksanakan, menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori
kasasi dan kontra memori kasasi.
Selanjutnya
penerimaan kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua
Pengadilan, Hakim, Panitera dan Jurusita ataupun penggantinya pada semua
tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan pemerintah sipil
maupun militer diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya
dengan penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.
Penerima
kuasa bilamana perlu juga menguasakan kembali kepada orang lain ( hak substansi
) baik sebagian ataupun sepenuhnya menguasakan kembali kuasa yang telah
dilimpahkan itu.
Pekanbaru, 13 Januari 2013
Penerima Kuasa,
NEYSA CHANGNATA, S.H.,
|
Pemberi Kuasa,
BUHA T. MANIK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar