Surat Penetapan Hari Sidang
Nomor: 16/2013/Pdt.G/P.N. PKNBR
P E N E T A P A N
Kami, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri di Pekanbaru, telah
membaca penetapan ketua pengadilan negeri tersebut tanggal 01 januari 2013,No.16/2013/Pdt.G/P.N.Pekanbaru, telah membaca
pula surat gugatan yang bersangkutan, antara:
m e l a w a n
BUHA TUMPAK
H MANIK sebagai tergugat,
Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebut
perlu ditentukan hari persidangan, pada hari mana kedua belah pihak harus hadir
guna didengar keterangan masing-masing;
Mengingat pasal-pasal dari undang-undang yang
bersangkutan;
M e n e t a p k a n :
Persidangan dalam perkara tersebut pada hari
Selasa, tanggal 11 januari 2013, jam 10.00
WIB;
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak
pada hari persidangan tersebut di atas dengan membawa saksi-saksi yang mereka
ingin ajukan dalam perkara tersebut;
Memerintahkan supaya kepada pihak tergugat
diserahkan turunan dari surat gugatan yang bersangkutan, dengan memberitahukan
kepadanya, bahwa ia dapat menjawab gugatan itu dengan surat yang ditandatangani
olehnya atau orang yang diberi kuasa olehnya dan diajukan didepan persidangan
tersebut;
Menetapkan bahwa tenggang antara hari panggilan dan
hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari;
Demikian ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 04 januari 2013.
Ketua Majelis
Hakim
Pengadilan
Negeri Pekanbaru,
( AKFINI ADITIAS ,S.H.,M.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar