Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

surat penetapan hari sidang



Surat Penetapan Hari Sidang
Nomor: 16/2013/Pdt.G/P.N. PKNBR

P E N E T A P A N

Kami, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri di Pekanbaru,  telah membaca penetapan ketua pengadilan negeri tersebut tanggal 01 januari 2013,No.16/2013/Pdt.G/P.N.Pekanbaru, telah membaca pula surat gugatan yang bersangkutan, antara:
AGUNG PRAYOGI dan MICHAEL ALEXANDER, sebagai penggugat,

m e l a w a n

BUHA TUMPAK H MANIK sebagai tergugat,
Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebut perlu ditentukan hari persidangan, pada hari mana kedua belah pihak harus hadir guna didengar keterangan masing-masing;
Mengingat pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan;

M e n e t a p k a n :
Persidangan dalam perkara tersebut pada hari Selasa, tanggal  11 januari 2013, jam 10.00 WIB;
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak pada hari persidangan tersebut di atas dengan membawa saksi-saksi yang mereka ingin ajukan dalam perkara tersebut;
Memerintahkan supaya kepada pihak tergugat diserahkan turunan dari surat gugatan yang bersangkutan, dengan memberitahukan kepadanya, bahwa ia dapat menjawab gugatan itu dengan surat yang ditandatangani olehnya atau orang yang diberi kuasa olehnya dan diajukan didepan persidangan tersebut;
Menetapkan bahwa tenggang antara hari panggilan dan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari;

Demikian ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 04 januari 2013.                 

Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru,




( AKFINI ADITIAS ,S.H.,M.H )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar