Halaman

Sabtu, 22 Desember 2012

politik hukum

MAKALAH POLITIK HUKUM (Cara membangun budaya hukum masyarakat)



KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum Wr. Wb
                 Dengan mengucapkan puji dan syukur atas ke hadirat Allah swt ,atas berkat dan karunia-Nya sehingga kami sebagai penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul  “Membangun budaya hukum masyarakat   dalam mata kuliah Politik hukum
                 Makalah ini pada dasarnya merupakan uraian singkat mengenai cara membangun budaya sadar hokum masyarakat,,dimana dalam proses penulisan makalah tersebut ,kami menggunakan literatur-literatur dengan kajian pustaka.Sehingga kami penulis sangat menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi pembahasannya oleh karenanya ,kami mengharapkan kritik maupun saran dari dosen pembimbing mata kuliah Politik  Hukum  dan para pembaca dari berbagai pihak demi perbaikan makalah kami.Sekian dan kami penulis hanya berharap makalah ini bermanfaat bagi kita semua…Amin.   
                 Billahit taufiq wal hidayah
                 Wassalamu alaikum Wr. Wb
                                                                                                    pekanbaru, 21 desmber2012
                                                                                              Penulis
                                                                                                                    
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  ............................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN1    
1.1 Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.2 Tujuan ................................................................................................... 1
1.3 Manfaat ................................................................................................. 1
 BAB II PEMBAHASAN
2.1  Membangun budaya sadar hukum masyarakat ........................... 4
.
BAB III PENUTUP 
3.1  Kesimpulan dan Saran...................................................................... 6
  
   
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Rumusan masalah
                                                
        Dalam makalah ini  kami mengangkat permasalahan tentang “Cara membangun budaya  hukum masyarakat” ?
1.2  Tujuan
       Berdasarkan permasalahan yang diangkat dari latar belakang masalah, maka tujuan penulisan pada makalah ini ,yaitu; “agar dapat mengetahui Cara membangun budaya hukum masyarakat kepada mahasiswa fakultas hukum dan masyarakat pada umumnya”
1.3  Manfaat
       Berdasarkan penulisan makalah ini, maka manfaat dari makalah tersebut,yaitu:
Ø  Dapat menjadi acuan pembelajaran khususnya pada materi Poliik hukum yang meliputi Cara membangun budaya hukum masyarakat
Ø  Menambah wawasan tentang Cara membanguun budaya hokum masyarakat, khususnya kepada mahasiswa fakultas hukum dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Kendari.
  BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Membangun budaya hukum masyarakat
         Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini.

Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu?.
kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesetiaan masyarakat atau subyek hukum itu terhadap hukum yang kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata patuh pada hukum. Secara a contra-rio masyarakat tidak patuh pada hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara kesetiaan yang satu bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap “kepentingan pribadinya” yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya pelanggaran lalu-lintas, korupsi, perbuatan anarkisme, dll. Apalagi masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak mempunyai kewibawaan lagi,maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Jika kita sudah konsisten membangun negara ini menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum. Hukum tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak keadilan hukum. Namun jika hukum diberlakukan diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik. Oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaannya dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri. Dengan demikian perlunya membangun budaya hukum merupakan suatu hal yang hakiki dalam negara hukum, dimana hukum harus dapat merubah masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, lebih bisa dipercaya untuk memperjuangkan hak dan keadilan, lebih bisa menciptakan rasa aman. Semoga..!!.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan dan Saran
         Dalam budaya hukum masyarakat.,realita yang ada masyarakat sudah tidak menjujung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat dan Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum.Dan masyarakat berani tidak patuh pada hukum karena dimata masyarakat hukum itu tidak mempunyai keibawaan lagi.Oleh sebab itu dari kelompok kami berpendapat yang juga merupakan sebagai Saran kami,Untuk membangun budaya hukum masyarakat dalam konteks kepatuhan yang harus dilakukan yaitu dimulai dengan Mengefektifkan aturan hukum dan penegak hukum itu sendiri.
Ø  Segi Aturan hukum, Aturan itu harus mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan.
Ø  Segi penegak hukum, Penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum dan menjujnjung tinggi asas persamaan kedudukan dihadapan hukum khususnya dalam konteks perlakuan yang sama terhadap setiap orang.
          Tidak efektifnya kedua unsur tersebut  merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap hukum ,kareana adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aturan dan penegak hukum .olehnya itu menurutut kami kedua unsure tersebut harus diefektifkan agar timbulnya kepatuhan hukum sebagai budaya masyarakat karena telah terbentuknya kewibawaan hukum.

hukum acara perdata - upaya hukum

Setelah pengadilan selesai melakukan proses pemeriksaan suatu
perkara maka hakim menjatuhkan putusan. Putusan yang telah dijatuhkan oleh
hakim ada kemungkinan tidak memuaskan salah satu pihak, baik pihak penggugat
maupun pihak tergugat. Maka salah satu pihak tersebut dapat mengajukan
upaya-upaya hukum. Upaya hukum tersebut meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum
luar biasa.
Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama
tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Upaya hukum biasa bersifat
menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa meliputi:
perlawanan, banding, prorograsi, dan kasasi.
Suatu putusan tidak dapat diubah apabila mempunyai kekuatan hukum
tetap atau mutlak. Suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila  tidak tersedia lagi upaya hukum biasa, untuk
itu suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap tersedia upaya
hukum luar biasa. Upaya hukum luar biasa ini hanya diperbolehkan dalam hal-hal
tertentu yang disebut dalam Undang-undang saja.

A. Pengertian
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.

B. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.

1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.

2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial

Ad.1.a. Upaya Hukum Biasa: Perlawanan/verzet
Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR):
1. keluarnya putusan verstek
2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan
3. verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

Ad.1.b. Upaya Hukum Biasa: Banding
Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

Ad.1.c. Upaya Hukum Biasa: Kasasi
Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
2. salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Ad.2.a. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan huikum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004]
Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, yaitu:
a. ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemuksn;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985).

Ad.2.b Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverzet
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa).
Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.

Kamis, 20 Desember 2012