surat kuasa khusus perkara PTUN
KANTOR HUKUM ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM
J.S.M & ASSOCIATES
JL. KARANG REJO, NO. 19, KOTA SEMARANG.
SURAT KUASA KHUSUS
No. 123/SK.KHS/JSMA/IX/2010
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Donna Candraningtyas
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Jambu, No. 14, RT. 01/RW. 05, Kota Semarang.
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah
ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
1. Jefri Era Pranata, S.H.
2. Suyari Timbo Tulung, S.H.
3. Markus Runding Pakpahan, S.H.
Ketiganya adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum “J.S.M &
ASSOCIATES”, beralamat di Jl. Karang Rejo, No. 19, Kota Semarang, untuk
selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
---------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk mengurus perkara :
“Atas diterbitkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negara No.
630/SK/BPN/VII/2010 tertanggal 1 Agustus 2010, Tentang penolakan
penerbitan Sertifikat atas sisa tanah 250 M² atas nama Donna
Candraningtyas oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang”.
Untuk
itu penerima kuasa dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum untuk
mengajukan gugatan, menghadap pejabat-pejabat, menghadap maupun
mengadiri semua persidangan di Pengadilan, menghadap instansi-instansi,
menghadap hakim-hakim, mengajukan dan menandatangani surat-surat,
mengajukan segala permohonan, mengajukan segala keterangan yang di
perlukan, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi, mengajukan
memori banding atau kontra memori banding, mengajukan memori kasasi atau
kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang
dianggap baik oleh yang diberi kuasa dengan malakukan perbuatan hukum
berupa pencabutan gugatan, meminta penetapan-penetapan, izin membaca
berita acara perkara, dan segala perbuatan lain yang penting dan berguna
sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat melakukan perbuatan
yang umumnya dapat dilakukan oleh penerima kuasa/wakil untuk kepentingan
diatas, juga mengajukan Banding dan Kasasi.
Demikian
surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan
hak substitusi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam
Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainya ditetapkan
dalam Undang-undang.
Semarang, 5 September 2010.
PENERIMA KUASA
|
PEMBERI KUASA
|
1. Jefri Era Pranata, S.H.
|
Donna Candraningtyas
|
2. Suyari Timbo Tulung, S.H.
| |
3. Markus Runding Pakpahan, S.H.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar