Halaman

Rabu, 02 Januari 2013

surat kuasa khusus perkara PTUN

surat kuasa khusus perkara PTUN


KANTOR HUKUM ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM
J.S.M & ASSOCIATES
JL. KARANG REJO, NO. 19, KOTA SEMARANG.
 

SURAT KUASA KHUSUS
No. 123/SK.KHS/JSMA/IX/2010
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : Donna Candraningtyas
Umur                           : 25 Tahun
Pekerjaan                     : Swasta
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                        : Jl. Jambu, No. 14, RT. 01/RW. 05, Kota Semarang.
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
1.      Jefri Era Pranata, S.H.
2.      Suyari Timbo Tulung, S.H.
3.      Markus Runding Pakpahan, S.H.
Ketiganya adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum  pada Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum “J.S.M & ASSOCIATES”, beralamat di Jl. Karang Rejo, No. 19, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
---------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk mengurus perkara : “Atas diterbitkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 630/SK/BPN/VII/2010 tertanggal 1 Agustus 2010, Tentang penolakan penerbitan Sertifikat atas sisa tanah 250 M² atas nama Donna Candraningtyas oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang”.
 Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengajukan gugatan, menghadap pejabat-pejabat, menghadap maupun mengadiri semua persidangan di Pengadilan, menghadap instansi-instansi, menghadap hakim-hakim, mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan segala permohonan, mengajukan segala keterangan yang di perlukan, mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi, mengajukan memori banding atau kontra memori banding, mengajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa dengan malakukan perbuatan hukum berupa pencabutan gugatan, meminta penetapan-penetapan, izin membaca berita acara perkara, dan segala perbuatan lain yang penting dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat melakukan perbuatan yang umumnya dapat dilakukan oleh penerima kuasa/wakil untuk kepentingan diatas, juga mengajukan Banding dan Kasasi.
Demikian surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainya ditetapkan dalam Undang-undang.
 
 
Semarang, 5 September 2010.
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA


1.      Jefri Era Pranata, S.H.

Donna Candraningtyas

2.      Suyari Timbo Tulung, S.H.


3.  Markus Runding Pakpahan, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar